Pelayanan Surat Keterangan Usaha

  1. Pengantar RT/RW
  2. Pengantar Kelurahan
  3. Fotocopy E-KTP
  4. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (apabila berbadan hukum)
  5. Fotocopy Surat Keterangan Sewa/Menyewa (apabila tempat usaha menyewa)
  6. Fotocopy AJB
  7. Surat Keterangan Usaha Lama (apabila perpanjang)

  1. Pemohon Membawa Berkas Persyaratan Lengkap Surat Keterangan Usaha
  2. Petugas Memeriksa Kelengkapan Berkas Persyaratan Lengkap
  3. Apabila Berkas Persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Pemohon diberikan tanda terima pengambilan

2 Hari kerja

Rp. 0

Pelayanan Surat Keterangan Usaha

021-55746255

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Usaha"

Pelaksana

SAIDINA

STAFF