Pelayanan Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

  1. 1. Salinan penetapan Pengadilan Negeri
  2. 2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil (asli dicabut)
  3. 3. KK SIAK dan KTP-el

  1. 1. Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pembatalan Akta Pencatatan Sipil kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan melampirkan persyaratan
  2. 2. Pemroses Dokumen Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan. - Jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon. - Jika persyaratan lengkap pemroses dokumen meregestrasi berkas permohonan dan diteruskan kepada Administrator SIAK Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
  3. 3. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil
  4. 4. Catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil telah dibuat dan diparaf oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Penyidikan dokumen Pencatatan Sipil dan Kepala Bidang Pencatatan Sipil
  5. 5. Catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  6. 6. Pejabat Pencatatan Sipil menarik dan mencabut Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  7. 7. Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan Akta Pencatatan Sipil sesuai dengan perintah putusan pengadilan
  8. 8. Akta dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang sesuai dengan perintah putusan pengadilan telah dibuat dan divalidasi
  9. 9. Akta dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  1. (satu) Hari / One Day Service pada proses pelayanan langsung oleh pemohon pada Kantor Dinas;
Maksimal 14 hari kerja pada pelayanan dengan fasilitasi Desa/Kecamatan/unit lain yang telah bekerjasama.

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Akta Kedua dan Seterusnya

1. Kotak Saran;
2. SMS Getaway;
3. Website Kab Bandung;
4. Website Dinas;
5. Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan.
     Pengaduan/saran/masukan yang tidak tertangani oleh petugas pelayanan, dilayani melalui mekanisme pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil"