Konsultasi Penilaian Prestasi Kerja Aparatur Sipil Negara

  1. Membawa dokumen penilaian prestasi kerja yang akan di konsultasikan
  2. Bagi Pejabat Struktural wajib membawa SK Surat Pernyataan Pelantikan, Pejabat Fungsional tertentu membawa dokumen Penetapan Angka Kredit (PAK), Pejabat Fungsional Umum membawa SK atau Surat Keterangan tentang tupoksi jabatan Ybs
  3. Membawa peralatan pendukung seperti alat tulis, flashdisk serta laptop

  1. Aparatur Sipil Negara berkonsultasi terkait pembuatan dokumen penilaian prestasi kerja sesuai Perka BKN 01 Tahun 2013

Selama jam kerja

GRATIS

Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan

085248666910 / dimasfajrialpurnomo@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Penilaian Prestasi Kerja Aparatur Sipil Negara"