Pelayanan Pencatatan Akte Kematian On Line di Kelurahan

  1. Surat Keterangan Kematian dari RS/Puskemas
  2. Surat Ketarang dari pengadilan jika kematian sudah lama
  3. Fc KTP Pelapor
  4. Fc KTP meninggal
  5. Fc KK meninggal
  6. Fc KK Lama

  1. Petugas Melakukan Verifikasi
  2. Petugas menerima berkas
  3. Petugas melakukan Input akte Kematian
  4. Petugas Mencatat Draft Akte Kematian
  5. Lurah Menandatangani Drfat akte Kematian
  6. Pemohon meneruskan berkas dan Dfrat akte kematian ke Dinas Catatan Sipil Kota Tangerang

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Draft akte Kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Akte Kematian On Line di Kelurahan"