Pelayanan Pencatatan Akta Kedua dan Seterusnya

  1. 1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat;
  2. 2. Foto copy Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  3. 3. Bukti kerusakan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan;
  4. 4. Fotocopy KK SIAK dan KTP-el yang masih berlaku;
  5. 5. Foto copy bukti/Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama) dengan memperlihatkan dokumen aslinya;
  6. 6. Foto copy SKLD /KITAS /KITAP/ Dokumen Imigrasi bagi WNA;
  7. 7. Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang dikuasakan dan foto copy KTP-el Penerima Kuasa.

  1. 1. Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Kutipan Akta dengan melampirkan persyaratan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. 2. Pemroses Dokumen Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan. - Jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon. - Jika persyaratan lengkap pemroses dokumen meregestrasi berkas permohonan dan diteruskan kepada Administrator SIAK Pencatatan Pencatatan Akta Kedua dan Seterusnya
  3. 3. Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuat Akta Pencatatan Sipil baru untuk menggantikan Akta Pencatatan Sipil yang hilang atau rusak berdasarkan Formulir Permohonan Kutipan Akta Kedua dan seterusnya/Salinan Akta
  4. 4. Catatan pinggir pada registrasi akta telah dibuat
  5. 5. Kutipan Akta Pencatatan Sipil baru telah dicetak
  6. 6. Telah diparaf oleh Kepala Seksi Kelahiran dan Kematian atau Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian
  7. 7. Catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil telah ditandatangan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  8. 8. Kutipan Akta Pencatatan Sipil baru telah ditandatangan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  9. 9. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyerahkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil kepada pemohon

  1. (satu) Hari / One Day Service pada proses pelayanan langsung oleh pemohon pada Kantor Dinas;
Maksimal 14 hari kerja pada pelayanan dengan fasilitasi Desa/Kecamatan/unit lain yang telah bekerjasama.

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Akta Kedua dan Seterusnya

1. Kotak Saran;
2. SMS Getaway;
3. Website Kab Bandung;
4. Website Dinas;
5. Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan.
     Pengaduan/saran/masukan yang tidak tertangani oleh petugas pelayanan, dilayani melalui mekanisme pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Akta Kedua dan Seterusnya"