Pelayanan Pencatatan Akte Kelahiran on Line di Kelurahan

  1. Pengantar Rt/RW
  2. Fc KTP Orangtua
  3. Fc KK tertera dengan nama anak
  4. Fc akte nikah/surat nikaj
  5. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/ Penolong Kelahiran
  6. Bagi yang tidak mempunyai Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter /penolong kelahiran yaitu membuat Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTTM)

  1. Petugas melakukan verifikasi berkas yang telah dilengkapi sesuai dengan persyaratan berlaku
  2. Petugas Menerima berkas yang telah dilengakapo sesuai dengan persyaratan yang berlaku
  3. Petugas melakukan Input akte Kelahiran
  4. Petugas mencetak draft akte kelahiran
  5. Lurah menandatangani Draft input akte kelahiran
  6. Pemohon meneruskan berkas Draft ke Dinas Capil Kota Tangerang

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Akte Kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Akte Kelahiran on Line di Kelurahan "