Pelayanan Pencatatan Pembetulan akta Pencatatan Sipil

  1. 1. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil;
  2. 2. Kutipan akta dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.

  1. 1. Mengisi dan menyerahkan Formulir pembetulan Akta Pencatatan Sipil dengan melampirkan dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional dan menunjukkan dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan Pencatatan Sipi
  2. 2. Pemroses Dokumen Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan. - Jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon. - Jika persyaratan lengkap pemroses dokumen meregestrasi berkas permohonan dan diteruskan kepada Administrator SIAK Pencatatan Peristiwa Penting lainnya
  3. 3. Pejabat Pencatatan Sipil membuat Akta Pencatatan Sipil baru untuk menggantikan Akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional dan menarik serta mencabut Akta Pencatatan Sipil lama dari pemohon
  4. 4. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang lama telah ditarik dan dicabut dari pemohon
  5. 5. Pejabat pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil yang dicabut sebagaimana dimaksud diatas mengenai alasan penggantian dan pencabutan Akta Pencatatan Sipil
  6. 6. Catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil telah dibuat dan diparaf oleh Kepala Seksi Penyidikan dan Pengawasan dokumen Pencatatan Sipil dan Kepala Bidang Pencatatan Sipil
  7. 7. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang baru telah dibuat dan diparaf oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Penyidikan dokumen Pencatatan Sipil, Kepala Bidang Pencatatan Sipil serta
  8. 8. ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  1. (satu) Hari / One Day Service pada proses pelayanan langsung oleh pemohon pada Kantor Dinas;
Maksimal 14 hari kerja pada pelayanan dengan fasilitasi Desa/Kecamatan/unit lain yang telah bekerjasama.

Tidak dipungut biaya

Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

1. Kotak Saran;
2. SMS Getaway;
3. Website Kab Bandung;
4. Website Dinas;
5. Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan.
     Pengaduan/saran/masukan yang tidak tertangani oleh petugas pelayanan, dilayani melalui mekanisme pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pembetulan akta Pencatatan Sipil"