Rekomendasi Yayasan

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa Foto Copy KTP & KK Penanggung jawab Yayasan
  3. Membawa Foto Copy Akta Pendirian dan Notaris

  1. Pengajuan Permohonan
  2. Petugas Menerima berkas
  3. Verifikasi Data Kelengkapan Persyaratan
  4. Pengetikan/Pembuatan Berkas
  5. Penandatanganan Pejabat Kelurahan
  6. Register berkas
  7. Berkas selesai. Berkas diserahkan ke pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Yayasan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Yayasan "