Izin Lokasi (Reklamasi)

  1. Surat permohonan Ditujukan Kepada Kepala DPMPTSP provinsi Banten bermaterai cukup;
  2. Surat Keterangan Penanggung Jawab Kegiatan (Persyaratan untuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Orang Perorang, dan Badan Usaha);
  3. Fotocopy KTP (Persyaratan untuk Orang Perorang dan Badan Usaha);
  4. Fotocopy NPWP Lokasi Provinsi Banten (Persyaratan untuk Orang Perorang dan Badan Usaha);
  5. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dengan menunjukan aslinya (Persyaratan untuk Badan Usaha);
  6. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (Persyaratan untuk Badan Usaha);
  7. Surat Keterangan Domisili Usaha (Persyaratan untuk Badan Usaha);
  8. Bukti Kesesuaian Lokasi Reklamasi (RZWP3K) dari Instansi yang berwenang (Persyaratan untuk Badan Usaha);
  9. Peta Lokasi Reklamasi dengan Skala 1 : 1.000 dengan Sistem Koordinat Lintang (longitude) dan Bujur (latitude) pada Lembar Peta (Persyaratan untuk Badan Usaha);
  10. Peta Lokasi Sumber Material Reklamasi dengan skala 1 : 10.000 dengan Sistem Koordinat Lintang (longitude) dan Bujur (latitude) pada Lembar Peta (Persyaratan untuk Badan Usaha);
  11. Proposal Reklamasi, memuat : (1) Latar belakang; (2) Tujuan reklamasi; (3) Pertimbangan penentuan lokasi yang memuat aspek teknis, aspek lingkungan, dan aspek sosial ekonomi; (4) Rencana pengambilan sumber material reklamasi sekurang-kurangnya memuat metode pengambilan dan pengangkutan material, volume, dan jenis material; (5) Rencana pemanfaatan lahan reklamasi; (6) Gambaran umum pelaksanaan reklamasi; (7) Jadwal rencana pelaksanaan kerja (Persyaratan untuk Badan Usaha).

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Lokasi (Reklamasi)

Pelayanan Pengaduan Izin Lokasi (Reklamasi)
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store