Surat Rekomendasi Izin Keramaian

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Foto Copy KTP & KK

  1. Pengajuan permohonan
  2. Petugas menerima berkas
  3. Verifikasi Data Kelengkapan Persyaratan
  4. Pengetikan/ Pembuatan Berkas
  5. Penandatanganan Pejabat Kelurahan
  6. Register berkas
  7. Penyerahan dokumen/berkas ke pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Keramaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Keramaian"