Pelayanan Penyampaian BC 2.5 melalui PDE Internet dan Layanan Penelitian BC 2.5 Jalur Hijau
Dokumen Pemberitahuan Pabean (BC 2.5)
Dokumen Pabean Pelengkap Lainnya
Pengusaha TPB/ Kuasanya sebagai pemohon membuat dan mengajukan dokumen BC 2.5 ke SKP BC 2.5.
SKP menerima dan melakukan penelitian terhadap penginputan data dokumen BC 2.5. Dalam hal tidak sesuai, SKP BC 2.5 akan memberikan respon "reject" beserta alasannya. Dalam hal sesuai, SKP BC 2.5 akan memberikan respon "konfirmasi pembayaran". TPB/ kuasanya melakukan pembayaran ke Bank Persepsi/ Pos Persepsi menggunakan Billing DJBC yang berasal dari SKP BC 2.5 setelah pembayaran akan ada perubahan status/ respon.
Dalam hal dokumen tersebut tidak tercantum dalam ketentuan lartas, maka dokumen tersebut oleh CEISA akan mengalami perubahan respon menjadi SPJM.
Pengusaha/ kuasanya menyerahkan dokumen BC 2.5 dan dokumen pelengkap lainnya ( lembar SPJM, LHP, BAP, Tanda terima kelengkapan dokumen) kepada petugas penerima dokumen.
Petugas penerima dokumen menerima, meneliti, dan merekam "penerimaan hardcopy" di SKP BC 2.5 kemudian meneruskan berkas ke Seksi PKC.
Dalam hal tidak sesuai dan menyebabkan kurang dan/atau lebir bayar, maka Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) akan diterbitkan. Dalam hal sesuai, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) akan terbit.
Untuk SPTNP lebih bayar, maka pengusaha/ kuasanya dapat mengajukan permohonan restitusi pembayaran BM +PDRI kepada KPPBC TMP B Palembang.
Untuk SPTNP kurang bayar, maka pengusaha/ kuasanya dapat melakukan penyelesaian dengan pembayaran kekuarangan BM dan PDRI melalui Bank Persepsi/ Pos Persepsi serta mendapatkan notul/SSPCP atau pengajuan keberatan dengan menyerahkan jaminan sebesar kekurangan BM + PDRI kepada KPPBC TMP B Palembang.
Pengusaha/ kuasanya menyerahkan SSPCP atau BPJ kepada Pelaksana Seksi Perbendaharaan untuk direkam ke dalam SKP BC 2.5 kemudian SSPCP dalam BPJ diteruskan kepada seksi PKC.
Dalam hal sesuai, akan terbit SPPB.
Respon SPPB diterima Pemohon dan kemudian diserahkan kepada Petugas Hanggar TPB untuk pengeluaran barang dari KB/GB.
Norma waktu pelayanan pemeriksaandokumen BC 2.5 sejak LHP diterimaoleh Kepala Seksi PKC adalah paling lama 1 (satu)hari kerja.
Tidak dikenakan biaya
Respon SPPB
Email:ki.kppbcpalembang@yahoo.com, Tlp Pengaduan: 0711-710417, SMS/WA : 081367724343, surat: Seksi Kepatuhan Internal; KPPBC TMP B Palembang; Jalan Mayor Memet Sastrawirya No.360 Palembang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyampaian BC 2.5 melalui PDE Internet dan Layanan Penelitian BC 2.5 Jalur Hijau"
SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK NASIONAL
Masuk untuk halaman pengelola
SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK NASIONAL
Reset Password
Ayo ikut survei Kepuasan Pelayanan Publik
Masukkan Anda sangat membantu kami dalam meningkatkan Pelayanan Publik.
Ikuti Survei