Surat Pengantar Pindah Keluar antar Kecamatan

  1. Pengantar Rt/RW
  2. Fc KTP/ KK
  3. Alamat Pindah yang di tuju dengan lengkap

  1. Pemohon mengisi F1-08
  2. Petugas Register mencatat dalam buku harian kependudukan dan peristiwa penting
  3. Petugas register melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  4. Lurah Menandatangani Form.
  5. Pemohon meneruskan berkas Form Kepada camat sebagai dasar proses penerbitan atau perubahan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Keluar Antar Kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah Keluar antar Kecamatan"