Surat pengantar nikah

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa Foto Copy KTP
  3. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Membawa Foto Copy KTP Orang tua
  5. Membawa Foto Copy Akta Kelahiran (bagi yang belum pernah menikah)
  6. Membawa Foto Copy Akte Cerai (bagi yang sudah bercerai)
  7. Membawa Foto Copy Surat Kematian (bagi yang cerai mati)

  1. Pengajuan permohonan
  2. Petugas Menerima berkas
  3. Verifikasi data kelengkapan persyaratan
  4. Pengetikan/pembuatan berkas
  5. Penandatanganan Pejabat Kelurahan
  6. Register berkas
  7. Berkas selesai. berkas diserahkan kembali ke pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Menikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar nikah "