Izin Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan

  1. Mengajukan Permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Banten Cq. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  2. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
  3. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pelaku usaha pemasaran dan pengolahan hasil perikanan;
  4. Fotocopy KTP;
  5. Fotocopy SIUP;
  6. Fotocopy TDP;
  7. Rencana Usaha;
  8. NPWP Lokasi Provinsi Banten;
  9. Sketsa Lokasi;
  10. Surat Keterangan dari Desa/Lurah/Camat;
  11. Rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota;
  12. Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan

Pelayanan Pengaduan Izin Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan"