Izin Usaha Pembudidayaan Ikan

  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah Berupa Surat Keterangan Penanggungjawab Kegiatan;
  2. Orang Perorangan berupa: a. Surat Keterangan Penanggung jawab Kegiatan; b. Fotocopy KTP perseorangan/Penanggung jawab kegiatan; c. NPWP Lokasi Provinsi Banten.;
  3. Untuk Badan Usaha: a. Surat Keterangan Penanggung Jawab Kegiatan; b. Fotocopy KTP, NPWP Lokasi Provinsi Banten, Akte Pendirian Perusahaan dengan menunjukan aslinya; c. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan; d. Surat Keterangan Domisili Usaha; e. Bukti kesesuaian lokasi kegiatan dengan RZWP3K dari instansi yang berwenang; f. Peta Lokasi Kegiatan dengan skala 1 : 1.000 dengan sistem koordinat Lintang (longitude) dan Bujur (latitude) pada lembar peta; g. Izin Lingkungan; h. Proposal Perencanaan.

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Pembudidayaan Ikan

Pelayanan Pengaduan Izin Usaha Pembudidayaan Ikan
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pembudidayaan Ikan"