Izin Pemasangan Rumpon

  1. Surat permohonan, yang memuat: a. Tanggal dan waktu pemasangan rumpon; b. Jumlah rumpon; c. Koordinat (lintang bujur) lokasi masing-masing pemasangan rumpon; d. Estimasi frekuensi waktu pemanfaatan; e. Estimasi jenis dan jumlah ikan hasil tangkapan (kg) pada setiap operasi penangkapan ikan;
  2. Fotokopi SIPI;
  3. Fotokopi KTP pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan perikanan, dengan menunjukan aslinya;
  4. Gambar rencana umum (lay out) rumpon dilengkapi dengan spesifikasi teknis rumpon paling sedikit meliputi bahan, ukuran, dan jumlah dari masing-masing komponen utama rumpon.

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

10 Hari kerja

Ada Biaya Retribusi
 

Izin Pemasangan Rumpon

Pelayanan Pengaduan Izin Pemasangan Rumpon
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store