Surat Pengantar Rekomendasi Bangunan

  1. Membawa Foto Copy KTP
  2. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Membawa Surat Kepemilikan Tanah
  4. Membawa Foto Copy PBB
  5. Surat Pengantar RT/RW

  1. Pemohon membawa kelengkapan data meliputi : Foto Copy KTP, Foto Copy Kartu Keluarga, Foto Copy Surat Kepemilikan Tanah, Foto Copy PBB, Surat pengantar RT/RW
  2. Petugas Menerima Berkas
  3. Verifikasi Data Kelengkapan Persyaratan
  4. Pengetikan/Pembuatan Berkas
  5. Penandatanganan Pejabat Instansi Kelurahan
  6. Register berkas
  7. Penyerahan berkas ke pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Izin mendirikan bangunan (IMB)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Rekomendasi Bangunan "