Surat Keterangan Usaha/Domisili Usaha

  1. Membawa Foto Copy KTP
  2. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Membawa Foto Copy Akta Notaris
  4. Membawa Surat Pengantar RT/RW

  1. Pemohon membawa Kelengkapan data meliputi : Foto Copy KTP, Foto Copy Kartu Keluarga, Foto Copy Akta Notaris, Surat Pengantar RT/RW
  2. Pemohon dan Kasie Ekonomi Pembangunan meninjau Lokasi Usaha
  3. Setelah Lokasi ditinjau , berkas diolah untuk diterbitkan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
  4. Pemeriksaan dan Penandatanganan berkas oleh Pejabat Kelurahan
  5. Register berkas
  6. Berkas selesai dan diserahkan kembali ke Pemohon untuk diselanjutnya data dibawa ke Kecamatan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Usaha/Domisili Usaha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Usaha/Domisili Usaha "