Pengantar Surat Pindah Keluar Antar Kab/Kota atasu antar Provinsi

  1. Pengantar Rt/RW
  2. Fc KTP /asli KK
  3. Fc masing masing KTP Keluarga
  4. Alamat Pindah yang dituju di cantumkan dengan lengkap

  1. Pemohon mengisi F1-33, F1-34,
  2. Petugas Register mencatat dalam buku harian kependudukan dan peristiwa penting
  3. Petugas register melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  4. Pemohon menandatangani Form.F34
  5. Lurah Menandatangani Form.1.33
  6. Pemohon meneruskan berkas Form Kepada camat sebagai dasar proses penerbitan KK Baru

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan pindah datang WNI antar kabupaten/kota atau antar provinsi yang ditandatangani Camat (F-1.39)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Surat Pindah Keluar Antar Kab/Kota atasu antar Provinsi"