Surat Pengantar Pindah Datang bagi yang sudah berkeluarga

  1. Pengantar Rt/RW
  2. Fc KTP Suami/ istri
  3. Fc KK Lama
  4. Surat Keterangan Pindah datang dari daerah asal yang dikeluarkan oleh Disdukcapil
  5. Fc Akte Kelahiran anak
  6. Fc Akte Nikah

  1. Pemohon mengisi F1-01( Form.KK), F-16(Form.Perubahan KK), F1-38 , F1-39 dan Form KTP
  2. Petugas Register mencatat dalam buku harian kependudukan dan peristiwa penting
  3. Petugas register melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  4. Lurah Menandatangani semua isian
  5. Pemohon meneruskan berkas Form Kepada camat sebagai dasar proses penerbitan atau perubahan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT PENGANTAR PINDAH DATANG WNI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah Datang bagi yang sudah berkeluarga "