Pelayanan Pajak

  1. Membawa Foto Copy KTP
  2. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Membawa Surat Kepemlikan Tanah
  4. Membawa Foto Copy PBB Induk/ PBB Terakhir
  5. Membawa surat pengantar RT/RW

  1. Pemohon membawa kelengkapan data meliputi : Foto Copy KTP, Foto Copy Kartu Keluarga, Foto Copy Surat Kepemilikan Tanah, Foto Copy PBB Induk/ PBB Terakhir, Surat pengantar RT/RW
  2. Setelah data lengkap, dibuatkan surat pengantar untuk penerbitan SPPT PBB baru
  3. Pemeriksaan berkas dan penandatanganan oleh Pejabat Kelurahan
  4. Register Berkas
  5. Berkas selesai, selanjutnya berkas diserahkan kembali ke pemohon untuk dibawa ke Dinas Terkait.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar penerbitan SPPT PBB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak"