Pelayanan Dokumen Akta Kematian

  1. Membawa KTP Almarhum
  2. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Membawa surat pengantar RT/RW
  4. Membawa Foto Copy KTP pelapor & Saksi kematian

  1. Pemohon membawa kelengkapan data meliputi : KTP Almarhum, Foto copy Kartu Keluarga, Surat pengantar RT/RW, Foto copy KTP saksi dan pelapor kematian
  2. setelah data lengkap, data kematian dimasukkan secara online di SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan)
  3. Penerbitan Surat Keterangan Kematian yang ditanda tangani langsung oleh LURAH
  4. Register berkas
  5. Surat Keterangan Kematian diserahkan kembali ke pemohon untuk selanjutnya dibawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk penerbitan AKTA KEMATIAN

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen Akta Kematian"