Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga baru

  1. Pengantar Rt/RW
  2. Fc KTP Suami/Istri
  3. Fc Surat Nikah
  4. Akte Anak/ Surat Kelahiran dari RS/Bidan

  1. Pemohon mengisi F1-01( Form.KK), F-16(Form.Perubahan KK), F-15 (Form.KK Baru)
  2. Petugas Register mencatat dalam buku harian kependudukan dan peristiwa penting
  3. Petugas register melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  4. Lurah Mennandatangani Form.F.01, F.15, F.16
  5. Pemohon meneruskan berkas Form Kepada camat sebagai dasar proses penerbitan KK Baru

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pembuatan KK Baru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga baru "