Pengantar surat keterangan tidak mampu

  1. surat pengantar dari RT /RW
  2. fotocopy KTP
  3. fotocopy KK
  4. fotocopy akte kelahiran
  5. surat keterangan dari pihak sekolah

  1. Pemohon datang langsung keloket pelayanan memebawa berkas persyaratan
  2. Petugas pelayanan memeriksa berkas persyaratan setelah berkas dipastikan lengkap langsung diproses pemohon menunggu diruang tunggu
  3. setelah pelayanan selesai pemohon dipanggil

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan Tidak Mampu

call 0895347337376/ 081314429161
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar surat keterangan tidak mampu"