Surat Pengantar KTP Hilang

  1. Pengantar Rt/RW
  2. Surat Kehilangan dari Kepolisian (Fc dan asli)
  3. FC KTP dan KK

  1. Penduduk mengisi Formulir Master KTP
  2. Petugas Register mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan
  3. petugas Verifikasi dan Validasi data Penduduk
  4. Lurah Mendatangani Formulir /Master KTP
  5. Pemohon meneruskan Berkas Formulir Master E KTP sebagai dasar pembuatan KTP

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar KTP Hilang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar KTP Hilang"