Surat Pengantar Pembuatan KTP Baru

  1. Surat Pengantar Rt/RW
  2. Fc Kartu Keluarga
  3. Fc Ijazah/ akte

  1. Penduduk mengisi formulir / master KTP di Kelurahan
  2. Petugas Registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  4. Lurah menandatangani Formulir Master KTP
  5. Pemohonmemeruskan berkas formulir / master KTP kepada Camat sebagai dasar proses pembuatan KTP

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan KTP Baru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan KTP Baru "