Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26

  1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
  2. Induk SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26
  3. Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26
  4. Daftar Surat Setoran Pajak, Bukti Penerimaan Negara dan/atau Bukti Pemindahbukuan untuk Penyetoran PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26
  5. dalam hal SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy), harus dilampiri dengan dokumen dan/ atau keterangan sebagai berikut: 1) Bukti Pemotongan; 2) SSP atau BPN, dalam hal PPh yang seharusnya dibayar dilunasi dengan seotran ke Kas Negara; 3) Bukti Pbk, dalam hal kurang bayarnya dilunasi melalui pemindahbukuan; 4) Surat Kuasa Khusus bermeterai cukup, dalam hal SPT ditandatangani oleh kuasa Pemotong Pajak; 5) fotokopi Surat Keterangan Bebas yang telah dilegalisasi, dalam hal PPh Pasal 23 dibebaskan pemotongan berdasarkan Surat Keterangan Bebas; 6) fotokopi Surat Keterangan Domisili, dalam hal PPh Pasal 26 menggunakan tarif sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
  6. dalam hal SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik, harus dilampiri dengan hasil pemindaian (scan) Surat Keterangan Domisili dalam bentuk Portable Documen Format (PDF), dalam hal PPh Pasal 26 menggunakan tarif sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang diunggah (upload) dalam Aplikasi e-Bupot 23/26.

  1. Wajib Pajak orang pribadi atau badan wajib melaporkan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. dengan cara lain melalui: 1) perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau 2) saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi meliputi: a) laman Direktorat Jenderal Pajak; b) laman penyalur SPT elektronik; c) saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu; d) jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; e) saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS) Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26

Kring Pajak 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26"