Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26

  1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
  2. Induk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721)
  3. Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya - (Formulir 1721-I)
  4. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721-II)
  5. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) - (Formulir 1721-III)
  6. Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau Bukti Pemindahbukuan (Pbk) untuk Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721-IV)
  7. Daftar Biaya - (Formulir 1721-V)
  8. surat kuasa khusus
  9. fotokopi surat keterangan domisili (khusus PPh Pasal 26)

  1. Wajib Pajak orang pribadi atau badan wajib melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. dengan cara lain melalui: 1) perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau 2) saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi meliputi: a) laman Direktorat Jenderal Pajak; b) laman penyalur SPT elektronik; c) saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu; d) jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; e) saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

a. Pelaporan SPT Masa PPh Pasa;l 21 dan/atau Pasal 26 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
b. Kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile).
c. Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak Desember nihil, kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong tetap berlaku.

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26

Kring Pajak 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26"