Pelayanan Instalasi Pemulasaran Jenazah (Pengawetan Jenazah)

  1. 1. Surat Pengantar Visum (SPV) dari penyidik 2. Kartu Identitas/KTP/KK 3. Kartu BPJS

  1. Mendaftarkan jenazah/ korban kekerasan di bagian pendaftaran.
  2. Petugas IPJ (pada jam kerja) atau petugas portir (di luar jam kerja) menghubungi dokter forensik/dokter jaga IGD
  3. Dokter forensik/dokter jaga IGD melakukan pemeriksaan terhadap jenazah atau korban kekerasan.
  4. Keluarga /penyidik/ pengantar jenazah menyelesaikan administrasi.
  5. Jenazah dibawa pulang/ di masukkan ke dalam freezer bila belum ada keluarga yang mengklaim.

Respon tindakan oleh petugas kurang lebih 15 menit. Bila melakukan embalming/pembalseman/pengawetan jenazah kurang lebih 1 jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Instalasi Pemulasaran Jenazah (Pengawetan Jenazah)

Website : www.rsud.salatiga.go.id Email : rsud.salatiga@salatiga.go.id, rsud.salatiga@gmail.com Telephone : (0298) 324074 Faks : (0298) 321925 Petugas informasi dan pengaduan melalui Customer Service
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Pemulasaran Jenazah (Pengawetan Jenazah)"