Pelayanan Instalasi Radiologi (Pelayanan USG)

  1. 1. Pasien membawa Surat Pengantar rontgen dari dokter pengirim. 2. SEP untuk pasien BPJS.

  1. Pasien datang ke ruang Radiologi dengan membawa surat pengantar dokter.
  2. Pendaftaran di bagian administrasi radiologi.
  3. Pasien menunggu diruang tunggu radiologi, kemudian dilakukan pemeriksaan sesuai no urut pasien.
  4. Pasien dari IGD atau kondisi cito, dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
  5. Untuk pasien yang memerlukan pemeriksaan dengan Media Kontras ( CT Scan Kontras, HSG, BNO IVP, Colon InLoop ) dilakukan penjadwalan pemeriksaan terlebih dahulu.
  6. Pasien juga harus melakukan pemeriksaan laboratorium yaitu Ureum dan Kreatinin untuk pemeriksaan yang menggunakan media kontras.
  7. Hasil laboratorium dibawa ke Radiologi pada saatakan dilakukan pemeriksaan.
  8. Dilakukan QC hasil radiologi setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberian hasil ekspertise.
  9. Hasil radiologi diambil maksimal 7 hari setelah pemeriksaan, kecuali untuk pasien cito, hasil bisa diambil pada hari dilakukan pemeriksaan.

Pelayanan sesuai dengan kasus dan jenis pemeriksaan radilogi

Tidak dipungut biaya

Pelayanan USG

Website : www.rsud.salatiga.go.id Email : rsud.salatiga@salatiga.go.id, rsud.salatiga@gmail.com Telephone : (0298) 324074 Faks : (0298) 321925 Petugas informasi dan pengaduan melalui Customer Service
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Radiologi (Pelayanan USG)"