Pelayanan Instalasi Intensive Care Unit (Pelayanan PICU)

  1. 1. Memenuhi indikasi rawat intensif. 2. Persetujuan rawat intensif. 3. Persetujuan tindakan intensif.

  1. Pasien masuk ICU melalui : Rawat jalan, Rawat inap / bangsal, Rawat darurat / IGD
  2. Pasien ICU dikelola oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien) dan dokter ICU ( Dokter Spesialis Anesthesi /KIC )
  3. Pengawasan pasien 24 jam oleh dokter jaga (dokter umum)
  4. Asuhan perawatan 24 jam oleh perawat terlatih
  5. Rujukan pasien dilakukan sesuai indikasi rujuk, menggunakan mekanisme Sistem Rujukan Terpadu / Nasional
  6. Pengendalian pelayanan perawatan termasuk biaya perawatan di bantu/dikontrol oleh Case Manager Pelayanan
  7. Pengendalian Infeksi di control oleh IPCN.
  8. Pasien keluar dari ICU, sesuai indikasi keluar ICU.

lama perawatan sesuai dengan berat/ ringannya kasus

Tidak dipungut biaya

Pelayanan PICU

Website : www.rsud.salatiga.go.id Email : rsud.salatiga@salatiga.go.id, rsud.salatiga@gmail.com Telephone : (0298) 324074 Faks : (0298) 321925 Petugas informasi dan pengaduan melalui Customer Service
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Intensive Care Unit (Pelayanan PICU)"