Pelayanan Istalasi Gawat Darurat

  1. 1. Kartu identitas (KTP / KK) 2. Kartu jaminan kesehatan atau insurance (BPJS atau yang lain) Persyaratan tsb diatas dapat dilengkapi dalam waktu 2 x 24 jam

  1. Pasien masuk ke IGD dilakukan proses TRIAGE
  2. a. Pasien memasuki ruang sesuai dengan skala prioritas b. Pengantar pasien mendaftarkan pasien ke Bagian Administrasi c. menerangkan bahwa pasien datang sudah dalam keadaan meninggal atau DoA
  3. a. Pihak tenaga medis/paramedis mengambil obat dan BHMP ke Apotek, dan pihak Apoteker membuat print out kartu obat b. Pihak pengantar pasien diminta untuk mendaftarkan pasien TPPRI agar mendapatkan kamar rawat inap atau perawatan intensif c. Pasien dengan DoA langsung dikirim ke IPJ
  4. a. Pihak TPPRI melakukan konfirmasi dan menyerahkan RM pasien kepada bagian adminis/ kasir b. Pihak TPPRI menginformasikan ketersediaan kamar rawat inap atau rawat intensif kepada dokter, dan apabila ada kamar tersedia maka hasil cetak gelang pasien diberikan kepada paramedik untuk dipasangkan kepada pasien
  5. Apoteker menyerahkan print out kartu obat kepada bagian kasir
  6. dokter/ paramedik melaporkan TNO ke bagian kasir
  7. a. Pihak Admisi/ kasir mengembalikan RM pasien kepada petugas TPPRI b. Pasien yang dinyatakan boleh pulang atau rawat jalan maka pasien atau yang mengantarkan pasien tersebut menyelesaikan administrasi terlebih dulu di Bagian Admisi/ Kasir c. Pasien yang dimonitor perkembangan kesehatannya di ruang observasi samapi dengan 8 jam d. Jika pasien setelah dimonitor perkembangan kesehatannya di ruang observasi telah terjadi perbaikan maka pasien dapat dipulangkan e. Jika pasien setelah dimonitor perkembangan kesehatannya di ruang observasi selama 8 jam ternyata tidak menunjukka perbaikan, maka pasien dikirim ke rawat inap atau rawat intensif atau jika perlu refferal ke RS rujukan
  8. petugas TPPRI mengirim pasien ke rawat inap atau rawat intensif menggunakan jasa poter sesuai dengan SPO yang berlaku, atau referral ke RS rujukan
  9. a. Petugas Porter mengirim pasien ke rawat inap atau rawat intensif sesuai dengan SPO b. Petugas Porter mengirim pasien ke IPJ yang meninggal di IGD

Waktu pelayanan dilaksanakan selama 24 jam penuh non stop 7 hari dalam seminggu. Respon time utuk gawat darurat (prioritas) < 5 menit. Respon time untuk darurat (prioritas 2) 15 menit. Respon time untuk tidak gawat darurat dan tidak darurat (prioritas 3) 30 menit. lama tidakan dan terapi disesuaikan dengan kondisi pasien

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Istalasi Gawat Darurat (True Emergency dan Fals Emergency)

Website : www.rsud.salatiga.go.id Email : rsud.salatiga@salatiga.go.id, rsud.salatiga@gmail.com Telephone : (0298) 324074 Faks : (0298) 321925 Petugas informasi dan pengaduan melalui Customer Service
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Istalasi Gawat Darurat"