Pelayanan Instalasi Rawat Jalan (Klinik Kesehatan Jiwa)

  1. 1. KTP/kartu identitas lainnya 2. Kartu berobat (khusus pasien lama) 3. Kartu BPJS/KIS /Jamkesda (pasien dengan jaminan) 4. Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu /SKTM Kota Salatiga (khusus Pasien dengan SKTM) 5. Fotocopy Kartu Keluarga (khusus Pasien dengan SKTM) 6. Surat rujukan dari Faskes I sesuai Poli yang dituju(pasien dengan jaminan) 7. Pengantar Perusahaan (khusus pasien dengan jaminan perusahaan)

  1. Pengambilan nomor antrian
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Menunggu didepan poli yang dituju
  4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter
  5. Pemeriksaan penunjang (laboratorium atau rontgen) jika diperlukan
  6. Pemberian terapi atau resep obst
  7. Pengambilan obat di depo farmasi
  8. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir
  9. Pasien pulang/rujuk/dirawat

Pelayanan sesuai dengan kasus dan jenis tindakan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rawat Jalan (Klinik Kesehatan Jiwa)

Website : www.rsud.salatiga.go.id Email : rsud.salatiga@salatiga.go.id, rsud.salatiga@gmail.com Telephone : (0298) 324074 Faks : (0298) 321925 Petugas informasi dan pengaduan melalui Customer Service
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Jalan (Klinik Kesehatan Jiwa)"