Pelayanan Pengantar Pindah Datang dan Pindah Pergi

  1. Pengantar RT / RW
  2. Formulir Pindah Pergi Dari Daerah Asal (Pindah Datang)
  3. Fotokopi KTP dan KK Dari Daerah Asal (Pindah Datang)
  4. Fotokopi Surat Nikah / Akta Cerai / Surat Keterangan Kematian
  5. Fotokopi Akte Lahir / Ijazah Anggota Keluarga
  6. KTP dan KK asli (Pindah Pergi)

  1. Pemohon menyerahkan berkas sesuai persyaratan dan diperiksa oleh petugas pelayanan
  2. Operator membuat Surat Pindah Datang atau Pindah Pergi
  3. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Register Mutasi Penduduk
  4. Form Pengantar Pindah Datang atau Pindah Pergi diparaf oleh Kasie Tata Pemerintahan dan ditandatangani oleh Lurah
  5. Pemohon menandatangani Form Pengantar Pindah Datang atau Pindah Pergi dan membawa ke Kecamatan / dinas terkait

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Datang dan Pindah Pergi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Pindah Datang dan Pindah Pergi"