Pelayanan Instalasi Laboratorium

  1. Surat Pengantar
  2. Persyaratan Teknis

  1. PROSEDUR PENDAFTARAN a. Pasien rawat jalan membawa blangko permintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter ke unit Laboratorium di loket pendaftaran dan mengambil no urut antrian - Pembayaran : • Pasien umum membayar ke kasir, sedangkan pasien asuransi cukup membawa surat jaminan yang telah di syahkan. selanjutnya diambil sampelnya dan petugas laboratorium menginformasikan waktu tunggu hasil ke pasien. • Pasien umum setelah membayar kembali ke unit Laboratorium untuk diambil sampelnya, kemudian petugas laboratorium menginformasikan waktu tunggu hasil ke pasien b. Pasien UGD dan rawat inap, pendaftaran di lakukan oleh perawat dengan membawa blangko pemeriksaan laboratorium dari dokter ke unit Laboratorium.
  2. PROSES PRA ANALITIK a. Pengambilan Sampel laboratorium untuk pasien rawat jalan dilakukan oleh Petugas laboratorium sedangkan untuk pengambilan sampel di UGD atau Rawat inap dilakukan oleh perawat. Khusus permintaan pemeriksaan POCT gula darah pasien UGD dilakukan oleh perawat. b. Sampel diserahkan pada petugas laboratorium. c. Petugas laboratorium melakukan verifikasi pra analitik pada sampel yang telah memenuhi syarat kualitas dan kuantitas, untuk sampel yang tidak memenuhi syarat petugas laboratorium konfirmasi ke UGD atau rawat inap untuk dilakukan pengambilan sampel ulang.
  3. PROSES ANALITIK a. Petugas laboratorium mengorder data pemeriksaan ke LIS b. Petugas Laboratorium Melakukan Proses Analitik Sampel c. Khusus untuk pemeriksaan POCT gula darah pasien UGD dan Rawat Inap dilakukan oleh perawat dan memberitahukan hasil pemeriksaan ke Laboratorium dengan menyerahkan blangko rekap hasil pemeriksaan gula darah yang diserahkan setiap minggu sekali ke laboratorium d. Petugas Laboratorium melakukan Verifikasi Analitik
  4. PROSES PASCA ANALITIK a. Hasil pemeriksaan laboratorium ditulis di buku hasil b. Dilakukan validasi Pasca Analitik oleh dokter penanggung jawab laboratorium dan petugas yang mengerjakan pemeriksaan pada hari dan jam kerja. Pada hari libur dan diluar jam kerja, validasi dilakukan oleh petugas laboratorium yang mengerjakan pemeriksaan. c. Hasil pemeriksaan laboratorium cito dilaporkan melalui telepon ke unit yang bersangkutan d. Penyampaian lembar hasil pemeriksaan laboratorium: - Pasien Rawat Jalan : Pasien atau keluaga pasien menulis nama lengkap dan paraf di buku ekspedisi rawat jalan untuk pengambilan hasil, hasil diserahkan ke pasien / keluarga pasien untuk dikonsultasikan kepada dokter pemeriksa - Pasien Rawat Inap : • Pengambilan hasil diluar jam tersebut diambil oleh petugas rawat inap. • Penyerahan hasil pemeriksaan laboratorium rawat inap harus mengisi nama penerima hasil di buku ekspedisi, buku ekspedisi dibawa setiap tahap penyerahan hasil

120 Menit

Sesuai dengan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Surakarta

Pelayanan Instalasi Laboratorium

  1. Surat ke Jl. Lettu Sumarto No. 1 Kadipiro, Banjarsari, Surakarta Kodepos 57136
  2. Email : rsud@surakarta.go.id
  3. Telp : 0271715300
  4. Kotak Saran/Aduan
  5. Unit Layanan Aduan Surakarta http://pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Laboratorium"