Surat Rekomendasi Nikah

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy Formulir N1, N2, N3 dan N4 Calon Pengantin Laki-laki dan Perempuan dari Kelurahan
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) kedua calon mempelai
  4. Fotocopy e-KTP kedua calon mempelai
  5. Fotocopy e-KTP Orang Tua dari kedua calon mempelai
  6. Rekomendasi Nikah dari KUA bila calon mempelai bukan warga setempat (Kecamatan Cibodas)

  1. Pemohon datang langsung ke kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan
  3. Pemanggilan nomor antrian lalu penerimaan berkas
  4. Pemeriksaan kelengkapan berkas dan pengecekan data pemohon
  5. Jika berkas lengkap maka akan dilakukan proses pengetikan Pengantar Rekomendasi Nikah dari Kecamatan
  6. Pengajuan Penandatanganan Surat Pengantar Rekomendasi Nikah kepada Pejabat berwenang (Camat, Sekretaris Camat, Kasi Pelayanan Umum)
  7. Penyerahan Surat Pengantar Rekomendasi Nikah kepada pemohon

Ambil nomor antrian                                               :   1   Menit
Cek kelengkapan berkas pemohon                          :   3   Menit
Proses pengetikan Pengantar Rekomendasi Nikah  : 10   Menit
Pengajuan Tanda tangan Rekomendasi Nikah         :   5   Menit
Penyerahan Rekomendasi Nikah                             :   1   Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Nikah

Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung ke Kantor Kecamatan atau melalui Kotak Pengaduan dan Saran yang tersedia di Kecamatan atau Layanan Aplikasi Tangerang LIVE pada fitur LAKSA (Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda) Kota Tangerang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Nikah"