Pelayanan Farmasi

  1. 1. Pasien Umum : membawa resep obat
  2. 2. Pasien ASKES / JAMKESMAS / JAMKESDA / Pihak Ketiga : a. Membawa persyaratan ASKES / JAMKESMAS / JAMKESDA / Pihak Ketiga b. Membawa resep obat

  1. 1. Lembar resep diserahkan pada petugas penerimaan resep untuk dilakukan penelitian (kajian resep) dan penentuan harga. 2. Setelah pasien menyetujui harga obat, diserahkan kepada petugas pembayaran (kasir) untuk pelunasan. 3. Setelah pelunasan, maka resep diserahkan kepada petugas peracikan (Asisten Apoteker) untuk pelaksanaan pelayanan resep. 4. Setelah obat selesai dikerjakan, obat pasien diserahkan kepada pasien oleh petugas penyerahan obat disertai KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi).

Jangka waktu pelayanan (mulai dari resep diserahkan kepada petugas penyedia obat (Asisten Apoteker) sampai dengan obat diterima pasien :

  1. Obat jadi (non racikan) : ≤ 45 menit
  2. Obat racikan   : ≤ 60 menit

Tarif Pelayanan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 9 tahun 2010 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Haji Surabaya 

 

Pelayanan obat jadi dan obat racikan bagi pasien umum.

Pelayanan pengaduan melalui website rumah sakit rsuhaji@rsuhaji.jatimprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"