Pelayanan Rehab Medik

  1. Persyaratan Administrasi 1. Pasien Umum Rawat jalan : a.Pasien mendaftar di loket Rekam Medis b.Membawa surat rujukan antar Poli / surat rujukan dari luar rumah sakit / tanpa rujuk 2. Pasien ASKES/JAMKESMAS/PIHAK KE TIGA : a.Telah mendaftar di Loket ASKES / Kerjasama b.Surat Rujukan c .Surat Jaminan Pelayanan (SJP) an
  2. Persyaratan Tehnis 1.Pasien pada saat datang pertama diperiksa oleh Dokter Rehab Medik. 2.Setelah pasien mendapatkan tindakan 5 kali kunjungan, pasien menghadap Dokter Spesialis Rehab Medik untuk dilakukan evaluasi. 3.Pasien kunjungan ke-2 sampai ke-4 tidak perlu menghadap dokter apabila tidak dianggap perlu sekali.

  1. Pasien Umum Rawat Jalan: 1. Pasien mendaftar di loket Rekam Medis 2. Pasien menuju ke petugas administrasi Rehab Medik dengan menunjukkan surat rujukan antar poli maupun tanpa rujukan. Petugas administrasi melakukan Entry data pasien dan data jenis tindakan. 3. Pasien menunggu untuk mendapatkan giliran pemeriksaan. 4. Pasien menghadap Dokter Spesialis Rehab Medik untuk diperiksa fisik diagnostik guna menegakkan diagnosa, terapi dan pemeriksaan penunjang bila diperlukan. 5. Pasien mendapat pelayanan dari Petugas sesuai advis Dokter Spesialis Rehab Medik, berupa fisioterapi, terapi wicara, okupasi terapi, ortotik prostetik maupun medika mentosa. 6. Pasien menerima rincian biaya tindakan pada hari itu untuk dibayarkan di kasir dan memberikan kembali duplikat kwitansi ke petugas. 7. Pasien diberitahu petugas tentang jadwal hari kunjungan berikutnya.
  2. Pasien ASKES/JAMKESMAS/PIHAK KE TIGA Rawat Jalan: 1. Pasien mendaftar di loket ASKES / Kerjasama rumah sakit 2. Pasien menuju ke petugas administrasi Rehab Medik dengan menunjukkan surat rujukan ASKES dari Puskesmas atau antar Poli dan SJP. Petugas administrasi melakukan entry data pasien dan jenis tindakan. 3. Pasien menunggu untuk mendapatkan giliran pemeriksaan. 4. Pasien menghadap Dokter Spesialis Rehab Medik untuk diperiksa fisik diagnostik guna menegakkan diagnosa, terapi dan pemeriksaan penunjang bila diperlukan, dijelaskan pemberian program terapi dan infom consent. 5. Pasien medapat pelayanan dari Petugas sesuai advis Dokter Spesialis Rehab Medik, berupa fisioterapi, terapi wicara, okupasi terapi, ortotik prostetik maupun medika mentosa. 6. Pasien menandatangani kolom paket ASKES yang sesuai dengan pengobatan hari itu. 7. Petugas mengisi SJP, lembar yang berwarna biru diserahkan pada pasien. 8. Pasien diberitahu petugas tentang jadwal hari kunjungan berikutnya, serta diberitahu tentang masa berlakunya rujukan.
  3. Pasien Rawat Inap : 1. Pasien dikonsultasikan oleh petugas ruang rawat inap. 2. Dokter Rehab Medik datang memeriksa. 3. Fisioterapi / Occupasi terapi melakukan tindakan sesuai advis dokter rehab medik 4. Setiap 2 hari sekali atau bila kondisi tertentu perlu dievaluasi setiap hari oleh dokter Rehabilitasi Medik.

  1. Pemeriksaan pasien baru/kontrol ulang oleh dokter spesialis : 10 – 15 menit
  2. Pelayanan sub spesialistik (Fisioterapi, okupasi Terapi)         : 15 – 45 menit

Tarif pelayanan berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 9 tahun 2010 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Haji Surabaya

NO

TINDAKAN

KELAS UMUM

KELAS UTAMA

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

Infra Red

Latihan Stroke

Latihan Cerebral Palsy

Masase

Nebulizer

Senam Hamil

Shotwave Diathermy

Terapi Okupasi

Terapi Wicara

Ultra Sound Diathermy

11.000

30.000

25.000

20.000

20.000

20.000

11.000

20.000

20.000

11.000

30.000

35.000

29.000

23.000

30.000

23.000

35.000

23.000

23.000

40.000

1.Konsultasi Dokter 2.Fisioterapi 3.Okupasi Terapi 4.Terapi Wicara 5.Ortotik Prostetik

Pelayanan pengaduan melalui website rumah sakit rsuhaji@rsuhaji.jatimprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehab Medik"