Laboratorium Phatologi Anatomi

  1. 1.Pasien Umum/Pasien Luar : Kartu berobat, blanko permintaan/pemeriksaan, mengisi Persetujuan Tindakan Medis.
  2. 2.Pasien Kerjasama: Kartu berobat, rujukan dari perusahaan, blanko permintaan/pemeriksaan, mengisi Persetujuan Tindakan Medis
  3. 3.Pasien ASKES/JAMKESMAS: Kartu berobat, rujukan dari puskesmas, blanko permintaan/pemeriksaan, Surat Jaminan Pelayanan (SJP), mengisi Persetujuan Tindakan Medis

  1. Pasien Rawat Jalan UMUM 1. Pasien datang ke Laboratorium PA dan menyerahkan blanko pemeriksaan disertai dengan kelengkapan persyaratan. 2. Pasien diberi penjelasan tentang jenis pemeriksaan dan tehnis pemeriksaan. 3. Pasien menandatangani persetujuan tindakan medik. 4. Pasien diperiksa / diambil sediaannya sesuai dengan jenis pemeriksaannya. 5. Pasien menerima nota besarnya biaya pemeriksaan. 6. Pasien membayar biaya pemeriksaan sesuai nota yang telah diterima di Kasir Penunjang, dan pasien menerima bukti pembayaran sebanyak 2 lembar (Merah dan Putih). 7. Bukti pembayaran yang berwarna merah diserahkan ke petugas PA, dan pasien menerima kartu untuk pengambilan hasil. 8. Hasil pemeriksaan dapat diambil sesuai waktu yang telah ditentukan dengan menyerahkan kartu pengambilan hasil.
  2. ASKES/JAMKESMAS/PIHAK KE TIGA 1. Pasien datang ke Laboratorium PA dan menyerahkan blanko pemeriksaan disertai dengan kelengkapan persyaratan. 2. Pasien diberi penjelasan tentang jenis pemeriksaan dan tehnis pemeriksaan. 3. Pasien menandatangani persetujuan tindakan medik . 4. Pasien diperiksa / diambil sediaannya sesuai dengan jenis pemeriksaannya. 5. Petugas PA mengisi SJP rangkap 3, lembar yang berwarna biru diserahkan ke pasien bersamaan dengan kartu pengambilan hasil. 6. Hasil pemeriksaan dapat diambil sesuai waktu yang telah ditentukan dengan menyerahkan kartu pengambilan hasil.
  3. Pasien Rawat Inap / Pasien Operasi UMUM/ASKES/JAMKESMAS/PIHAK KE TIGA 1. Petugas PA mengambil bahan pemeriksaan pasien ke Bedah Sentral/kamar operasi dan VK setelah mendapat informasi dari ruang tersebut (pada jam kerja maupun diluar jam kerja) 2. Pasien registrasi disesuaikan dengan pasien kelas dirawat dan pemeriksaannya yang tertera di formulir, sesuai dengan permintaan Klinisi. a. Untuk pasien umum : Entry data pasien jenis pemeriksaan ke dalam komputer, dan pasien diberi kartu pengambilan hasil. b. Untuk pasien ASKES : Entry data pasien jenis pemeriksaan ke dalam komputer, pada saat pulang pasien menyelesaikan administrasi ke Kerjasama..

  1. Pemeriksaan Histo PA                          : 7-9 hari setelah penerimaan jaringan
  2. Pemeriksaan Sitologi dan Pap Smear   : 4 hari setelah penerimaan jaringan
  3. Pemeriksaan FNAB                              : 2 hari setelah tindakan biopsi

Tarif pelayanan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 9 tahun 2010 tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Haji Surabaya

NO

TINDAKAN

KELAS UMUM

KELAS UTAMA

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

Appendix

Bahan Operasi (Thyroid)

 Biopsi

Exterpasi Tumor Jinak

Histokimia (cat khusus)

Kerokan

KET

Mastektomi

Pap Smear

Kiriman Sediaan FNA

75.000

150.000

75.000

100.000

250.000

75.000

100.000

200.000

75.000

100.000

200.000

300.000

200.000

225.000

450.000

200.000

225.000

400.000

200.000

225.000

1.FNA B 2.Sitologi dan Pap Smear 3.Histo PA

Pelayanan pengaduan melalui website rumah sakit rsuhaji@rsuhaji.jatimprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium Phatologi Anatomi"