Pelayanan Pembedahan

  1. Persyaratan Administrasi 1.Pasien telah menandatangani informed concent 2.Dokumen medis lengkap
  2. Persyaratan Tehnis 1. Penjadwalan : a. Penderita darurat didahulukan daripada penderita elektif terencana b. Penderita bayi dan anak didahulukan daripada penderita dewasa c. Penderita elektif dilihat dari tipe operasi, dengan urutan : (a) Operasi bersih (b) Operasi terkontaminasi (c) Operasi kotor 2. Persyaratan Tehnis Operasi : Persyaratan tehnis pemeriksaan operasi sesuai dengan jenis operasi dan protap yang berlaku di Kamar Operasi.

  1. A. Pelayanan Operasi Terencana 1. Pasien datang ke loket pendaftaran Bedah sentral untuk daftar operasi dengan membawa persyaratan yang diperlukan. 2. 24 jam sebelum dilakukan operasi pasien masuk ruang rawat inap (MRS), melalui Rawat Jalan. Bagi pasien yang tidak memerlukan pembiusan total pasien tidak perlu MRS. 3. Pada waktu yang telah ditentukan, penderita dikirim dari ruang rawat inap ke kamar operasi dengan segala kelengkapannya, atau bagi pasien yang tidak MRS langsung datang sendiri ke kamar operasi Bedah Sentral. 4. Setelah selesai dilakukan tindakan pembedahan, bagi pasien yang dilakukan pembiusan total menunggu di ruang pulih sadar selama ± 2 jam. Kemudian pasien dikirim kembali ke ruang Rawat Inap asal atau ruang Rawat Intensif sesuai kondisi pasien 5. Bagi pasien yang tidak MRS dapat langsung pulang dengan menyelesaikan administrasi pembayaran terlebih dahulu.
  2. B. Pelayanan Operasi Darurat 1. Petugas IGD atau Petugas Rawat Inap menghubungi Petugas Bedah Sentral bahwa ada pasien yang harus operasi darurat (cito emergency). 2. Pasien dikirim ke Kamar Operasi dengan segala kelengkapannya. 3. Setelah dilakukan tindakan operasi darurat (cito emergency), penderita dikirim ke Ruang Rawat Inap atau Ruang Rawat Intensif.

Waktu tunggu pelayanan Operasi :

  1. Operasi Terencana : < 24>
  2. Operasi Darurat      : < 2>

 

Waktu tunggu penyelesaian operasi :

      Sesuai jenis tindakan operasi.

Tarif pelayanan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 9 tahun 2010 tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Haji Surabaya

NO

TINDAKAN

KELAS UMUM

KELAS UTAMA

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

Appendiktomi Akut

Eksisi FAM Single

Eksisi Tumor Jinak Kulit

Herniotomi

Hemoroidektomi

Labioplasty bilateral

Kistektomi/Miomektomi

ORIF (pasang plate)

Sirkumsisi

TUR Prostat

Tirodektomi Subtotal

1.500.000

1.500.000

   500.000

1.500.000

1.500.000

1.500.000

2.750.000

1.750.000

2.750.000

6.250.000

2.750.000

3.622.500

3.105.000

835.000

3.105.000

3.105.000

6.210.000

3.622.500

5.195.000

3.105.000

9.475.000

5.195.000

Pelayanan Bedah Umum, Bedah Tulang (Orthopedi), Bedah Syaraf, Bedah Urologi, Bedah Plastik, Bedah Obstetri & Ginekologi, Bedah THT, Bedah Mata, Bedah Kulit dan Kosmetik

Pelayanan pengaduan melalui website rumah sakit rsuhaji@rsuhaji.jatimprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembedahan"