Pelayanan Intensif

  1. 1. Memenuhi kriteria masuk di Instalasi Rawat Intensif.
  2. 2. Membawa surat MRS dari dokter di Rawat Jalan/IGD, serta membawa dokumen medis rawat inap.
  3. 3. Pasien dari ruangan rawat inap harus ada permintaan masuk Instalasi Rawat Intensif dari dokter spesialis yang merawat.
  4. 4. Ada persetujuan dari pasien/keluarga pasien untuk dirawat di Instalasi Rawat Intensif.
  5. 5. Surat Jaminan Pelayanan bagi pasien kerjasama (Kartu ASKES, Kartu Jamkesmas/SKTM).

  1. 1. Pasien beserta persyaratan administrasinya datang ke Instalasi Rawat Intensif diantar oleh petugas IGD/Rawat Jalan/Rawat Inap/Paviliun, diterima oleh petugas Instalasi Rawat Intensif. 2. Pasien yang berasal dari Instalasi Bedah Sentral diambil oleh petugas Instalasi Rawat Intensif. 3. Paramedis petugas asal pasien memberitahukan kepada petugas Instalasi Rawat Intensif mengenai: a. Identitas penderita b. Keadaan penderita dan diagnosa masuk Instalasi Rawat Intensif c. Tindakan dan terapi yang telah diberikan. d. Peralatan dan obat-obatan yang harus disiapkan di Instalasi Rawat Intensif 4. Paramedis memastikan kebenaran identitas pasien. 5. Paramedis melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan tindakan sesuai instruksi dokter pengirim. 6. Paramedis melakukan tindakan penanganan pasien selanjutnya sesuai dengan instruksi dokter spesialis yang merawat. 7. Bila keadaan pasien memburuk, segera dilakukan konsul dokter spesialis yang merawat. 8. Setelah dokter spesialis yang merawat menyatakan pasien sudah dapat dipindahkan ke ruang perawatan biasa, maka sebelum pasien dipindahkan, harus ada timbang terima pasien antar ruangan tentang: a. Keadaan pasien (tensi, nadi, kesadaran, dsb). b. Tindakan apa saja yang telah dilakukan. c. Obat-obatan yang telah diberikan dan kapan waktu pemberiannya. d. Tindakan dan terapi selanjutnya. e. Obat-obat yang dibawa. f. Data-data tertulis yang berhubungan dengan penanganan pasien (status, lembar observasi, dan sebagainya). 9. Bila pasien pindah ke Paviliun/meninggal/pasien meminta pulang paksa, maka petugas Instalasi Rawat Intensif membuatkan perincian biaya dan diserahkan pada keluarga pasien, selanjutnya keluarga pasien menyelesaikan proses pembayaran di Kasir Pembayaran.

  1. Lama waktu penerimaan pasien baru :
  1. Mulai petugas Instalasi Rawat Intensif menerima informasi adanya pasien baru sampai siap menerima pasienbaru : 30 menit
  2. Pada saat ruang Instalasi Rawat Intensif penuh dihitung mulai pasien lama keluar Instalasi Rawat Intensif sampai siap menerima pasien baru : 30 menit
  1. Lama waktu pelayanan pasien keluar Instalasi Rawat Intensif :
    1. Pasien pindah ruangan rawat inap : 30 menit (Protap Alur Pasien dari Ruang Instalasi Rawat Intensif).
    2. Pasien keluar Instalasi Rawat Intensif meninggal : 60 menit (Protap Tata Laksana Pasien Meninggal).
    3. Pasien keluar Instalasi Rawat Intensif pulang paksa/menolak dirawat lebih lanjuut di Instalasi Rawat Intensif : 60 menit (Protap Tata Laksana Pasien Pulang Paksa).

Pasien keluar Instalasi Rawat Intensif dirujuk : 60 menit (Rujukan pasien dari Instalasi Rawat Intensif ke RS lain).

Tarif berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 9 tahun 2010 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Haji Surabaya :

Akomodasi Rp. 55.000,00

Jasa Pelayanan visite : Rp. 30.000,00

Jasa Konsultasi  : Rp. 30.000,00

Pelayanan ICU, PICU, NICU, ICCU

Pelayanan pengaduan melalui website rumah sakit rsuhaji@rsuhaji.jatimprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensif"