Pelayanan Gawat Darurat

  1. semua pasien yang datang dilayani

  1. Pasien Gawat Darurat : 1. Pasien langsung masuk IGD 2. Dilakukan triase (pemilahan menurut jenis kegawatannya) oleh perawat jaga 3. Kemudian dilakukan pemeriksaan fisik, terapi medikamentosa, tindakan medik tau bedah oleh dokter jaga 4. Jika diperlukan dilakukan konsultasi kepada dokter spesialis 5. Keluarga/pengantar mendaftarkan ke Rekam Medik untuk mengentry data dan mendapatkan dokumen medis 6. Jika diperlukan dapat dilakukan pemeriksaan panunjang Laboratorium atau Radiologi 7. Setelah selesai pelayanan iGD (termasuk didalamnya pelayanan observasi dan resusitasi), bisa pulang atau MRS 8. Jika MRS, keluarga/pengantar mendaftar lagi ke Rekam Medik untuk mendapatkan DMK MRS. Pasien diantar ke ruang Rawat Inap atau ICU atau HCU 9. Jika pulang harus membayar dulu ke kasir 10. Jika membutuhkan tindakan di kamar operasi maka pasien diantar ke kamar operasi
  2. Pasien Bersalin atau Pasien Kandungan : 1. Dilakukan triase (pemilahan menurut jenis kegawatannya) oleh perawat jaga. 2. Jika pasien kondisi gawat darurat maka dilakukan tindakan stabilisasi keadaan di IGD, selanjutnya dipindah ke VK. 3. Jika tidak ada kegawatan dan kondisi pasien stabil maka pasien langsung masuk ke VK. 4. Dilakukan pemeriksaan fisik dan kebidanan oleh Bidan. 5. Dilaporkan dan konsultasi pada PPDS untuk selanjutnya dikonsultasikan pada dokter spesialis. 6. Dilakukan terapi medikamentosa, tindakan pertolongan persalinan, atau tindakan kebidanan oleh bidan (sesuai hasil konsultasi dengan dokter spesialis) atau oleh dokter spesialis. 7. Keluarga/pengantar mendaftarkan ke rekam medis untuk entry data dan mendapatkan dokumen medis. 8. Jika diperlukan dapat dilakukan pemeriksaan penunjang Laboratorium atau Radiologi. 9. Setelah selesai pelayanan VK, pasien bisa masuk OK, pulang atau MRS. 10. Jika MRS, keluarga/pengantar mendaftar lagi ke Rekam Medis untuk mendapatkan DMK MRS. Pasien diantar ke Ruang Rawat Inap atau ICU atau HCU. 11. Jika pulang, harus membayar terlebih dahulu di kasir. 12. Jika membutuhkan tindakan di Kamar Operasi maka pasien diantar ke Kamar Operasi.
  3. Pasien HCU : 1. Pasien masuk perawatan HCU setelah diperiksa dokter jaga IGD dan konsultasi dokter spesialis ada indikasi masuk HCU. 2. Indikasi masuk HCU (Indikasi perawatan HCU) : a. Pasien setelah pemeriksaan dokter IGD, perlu observasi ketat, belum stabil untuk perawatan ruang rawat inap tetapi belum ada indikasi perawatan ICU. b. Pasien memerlukan perawatan ICU tetapi ICU penuh, dan tidak memungkinkan untuk dirujuk indikasi dirujuk tetapi keluarga menginginkan perawatan di RSU Haji. c. Pasien post operasi gawat darurat yang masih memerlukan observasi ketat, yang tidak dapat dirawat di ruangan maupun ICU. 3. Pasien dilakukan terapi medika mentosa sesuai hasil konsultasi dengan dokter spesialis. 4. Pasien dilakukan observasi ketat oleh perawat HCU dan secara periodik dilaporkan ke dokter spesialis. 5. Dilakukan resusitasi ABC management oleh perawat HCU bersama dokter jaga IGD atau dokter spesilis konsultan bila diperlukan. 6. Jika diperlukan dapat dilakukan pemeriksaan penunjang Laboratorium atau Radiologi. 7. Jika pasien menjadi stabil dan tidak perlu observasi ketat bisa dipindahkan ke ruang rawat inap. 8. Jika pasien tetap tidak stabil dan memerlukan observasi ketat dan ICU ada tempat, bisa dipindahkan ke ICU.
  4. Pasien yang memerlukan Ambulans Gawat Darurat : 1. Pasien/keluarga/petugas RS menghubungi petugas ambulans melalui IGD RSU Haji Surabaya. 2. Petugas ambulance atau petugas rawat inap menghubungi rumah sakit tujuan. 3. Petugas ambulans (sopir + 2 perawat/1 perawat 1 PRS) menjemput pasien yang memerlukan ambulans. 4. Melakukan serah terima pasien dengan petugas RS asal. 5. Dilakukan observasi dan resusitasi ABC management bia diperlukan di ambulans. 6. Dilakukan serah terima pasien dengan petugas RS tujuan. 7. Setelah selesai pelayanan ambulans, keluarga/pengantar menyelesaikan administrasi penggunaan ambulans pada petugas ambulans.

1. Waktu tunggu pelayanan pasien gawat darurat : 5 menit

2. Waktu tunggu pelayanan pasien VK : 3 menit

3. Dokter jaga dan perawat IGD siap di IGD 24 jam

4. Dokter konsulan spesialis bisa dihubungi sewaktu-waktu

5. Petugas Laboratorium dan Radiologi siap 24 jam

6. Pelayanan dan perawat HCU siap 24 jam

7. Pelayanan ambulans siap 24 jam

RETRIBUSI (PASIEN NON ASURANSI)

Pelayanan gawat darurat medik, pelayanan gawat darurat bedah, pelayanan non gawat darurat, pelayanan VK bersalin, pelayanan HCU, pelayanan observasi, pelayanan resusitasi, ambulans gawat darurat

Pengaduan melalui website rumah sakit dengan alamat rsuhaji@rsuhaji.jatimprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"