Surat Pindah Pergi

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Formulir Pengantar Pindah Pergi (F1.33 & F1.34) dari Kelurahan
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Kartu Keluarga (KK) asli jika seluruh satu Kartu Keluarga ikut serta pindah/Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  5. Fotocopy e-KTP pemohon dan anggota keluarga yang pindah
  6. e-KTP Asli pemohon dan anggota keluarga yang pindah/Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  7. Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah bagi yang belum wajib e-KTP

  1. Pemohon datang langsung ke kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan
  3. Pemanggilan nomor antrian lalu penerimaan berkas
  4. Pemeriksaan kelengkapan berkas dan pengecekan data pemohon
  5. Jika berkas lengkap maka akan dilakukan proses pengetikan Pengantar Surat Pindah Pergi (F1.35 & F1.36) dari Kecamatan
  6. Pengajuan Penandatanganan Surat Pindah Pergi (F1.35 & F1.36) kepada Pejabat berwenang (Camat, Sekretaris Camat, Kasi Pelayanan Umum)
  7. Penyerahan Pengantar Surat Pindah Pergi (F1.35 & F1.36) kepada pemohon

Ambil nomor antrian                                      :   1   Menit
Cek kelengkapan berkas pemohon              :   3   Menit
Proses pengetikan pengantar surat pindah  : 10   Menit
Pengajuan Tanda tangan surat pindah         :   5   Menit
Penyerahan surat pindah                              :   1   Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah Pergi

Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung ke Kantor Kecamatan atau melalui Kotak Pengaduan dan Saran yang tersedia di Kecamatan atau Layanan Aplikasi Tangerang LIVE pada fitur LAKSA (Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda) Kota Tangerang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah Pergi"