Pelayanan Pengantar Kartu Keluarga

  1. Pengantar RT / RW
  2. Foto Copy KTP anggota keluarga (suami,istri,anak,family lain)
  3. Foto Copy Akte Lahir / Ijazah (anak, family lain)
  4. Foto Copy Surat Nikah
  5. Untuk KK hilang harus dilengkapi Surat Kehilangan dari Kepolisian

  1. Pemohon memberikan persyaratan kepada petugas pelayanan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas yang diterima
  3. Operator membuat surat pengantar Kartu Keluarga (F-1.15, F-1.16 dan F1-01)
  4. Petugas meminta paraf Kepala Seksi Tata Pemerintahan dan tanda tangan Lurah
  5. Petugas Registrasi mencatat di Buku Register Kartu Keluarga
  6. Pemohon menandatangani Form Kartu Keluarga dan membawa ke Kecamatan / dinas terkait

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Formulir Permohonan Kartu Keluarga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Kartu Keluarga"