Pelayanan Pengantar Kartu Tanda Penduduk Elektronik

  1. Pengantar RT / RW
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy Akte Lahir / Ijazah
  4. Pas Foto berwarna terbaru 3 X 4 sebanyak 2 (dua) lembar
  5. Untuk KTP hilang harus dilengkapi Surat Kehilangan dari Kepolisian

  1. Pemohon memberikan persyaratan kepada petugas pelayanan
  2. Petugas mengisi Form Master Permohonan KTP-el
  3. Petugas meminta paraf Kepala Seksi Tata Pemerintahan dan tanda tangan Lurah
  4. Jika NIK hilang maka Operator meminta warga untuk mengisi Surat Pernyataan bermaterai 6000
  5. Petugas Registrasi mencatat di Buku Register Kartu Tanda Penduduk
  6. Pemohon menandatangani Form pengantar KTP-el dan membawa ke Kecamatan / dinas terkait

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Formulir Pengantar Pembuatan E-KTP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Kartu Tanda Penduduk Elektronik"