Pembuatan Akta Pengangkatan Anak

  1. membawa asli putusan pengadilan negeri
  2. membawa akta kelahiran asli
  3. membawa fotocopy buku nikah/kutipan akta perkawinan orang tua angkat
  4. fotocopy kk orang tua angkat

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menunggu panggilan nomor antrian di ruang tunggu pelayanan
  3. Pada saat nomor antrian pemohon dipanggil, pemohon menuju Petugas Register untuk diverifikasi kelengkapan berkasnya sesuai dengan database
  4. Pemohon menuju Loket Pelayanan untuk di Daftarkan berkasnya dan petugas loket memberikan Kartu Pengambilan Akta yang di bawa pada saat pengambilan akta pengangkatan anak yang diurus (± 4 hari kerja)
  5. Pemohon Datang Kembali setelah Empat hari kerja dari tanggal pendaftaran, seperti yang tertera di dalam kartu pengambilan akta untuk mengambil akta pengangkatan anak yang diurus telah selesai

4 Hari Kerja

-

Akta pengangkatan anak

Adanya ruang pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akta Pengangkatan Anak"