Penerbitan SIM C Baru

  1. Fotokopi e-KTP (dengan menunjukan e-KTP asli) bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA
  2. Surat keterangan sehat dari dokter / puskesmas
  3. Mengisi formulir pendaftaran SIM (tersedia di SATPAS)

  1. Pemohon / Peserta uji datang sendiri membawa persyaratan dan disambut oleh petugas pelayanan informasi
  2. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, selanjutnya peserta uji mengisi formulir pendaftaran SIM (tersedia di SATPAS)
  3. Petugas identifikasi melakukan perekaman foto, sidik jari, dan tanda tangan peserta uji
  4. Peserta uji melaksanakan ujian teori dengan 2 dua model pertanyaan yaitu 7 pertanyaan survei dan 30 pertanyaan uji kompetensi dengan batas waktu pengerjaan 15 menit, peserta uji dinyatakan lulus apabila menjawab secara benar paling rendah 70% atau 21 dari 30 soal yang diujikan
  5. Apabila peserta uji dinyatakan lulus maka dilanjutkan ke tahap Ujian Praktik, sedangkan peserta uji yang dinyatakan tidak lulus pada ujian teori maka kembali melaksanakan ujian teori ulang paling lama 7 (tujuh) hari sejak dinyatakan tidak lulus (Ujian praktik dilaksanakan dengan 2 (dua) gelombang dalam sehari yakni pertama pada pukul 09.00 s.d. 10.00 WIB dan kedua pada pukul 11.00 s.d. 12.00 WIB)
  6. Peserta uji yang dinyatakan lulus dalam ujian terakhir melakukan pembayaran kepada petugas bank yang ditunjuk sesuai tarif berlaku
  7. Petugas cetak melakukan pencetakan SIM yang sebelumnya telah dilakukan verifikasi data, kemudian menyerahkan SIM kepada peserta uji, dan peserta uji mengisi buku register pengambilan SIM

sejak peserta uji dinyatakan lulus pada ujian terakhir.

Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada POLRI.

Surat Izin Mengemudi (SIM)

1.    Melalui konsultasi langsung;
2.    Melalui telepon;
3.    Melalui komunikasi secara elektronik (e-mail, e-complaint) sesuai bidang tugasnya.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store