Pelayanan Instalasi Radiologi

  1. Surat pengantar
  2. Persyaratan teknis : a. X-Ray dengan kontras : - puasa 8 jam sebelum pemeriksaan - membawa hasil laboratorium (BUN,SC) - urus-urus dengan minum garam inggris. b. CT Scan kepala,leher,thorak, ekstremitas atas dan bawah dengan dan tanpa kontras: - membawa hasil laboratorium(BUN, SC) - langsung dikerjakan c. CT Scan abdomen dengan dan tanpa kontras: - puasa minimal 8 jam sebelum pemeriksaan - melampirkan hasil laboratorium (BUN, SC) - dijadwalkan ( minimal 1 hari sebelum pemeriksaan) d. USG abdomen atas dan bawah: - puasa minimal 6-8 jam sebelum pemeriksaan kecuali USG Ginjal dan ginekologi tidak perlu puasa, hanya minum dan tahan kencing.

  1. Dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis Mengisi formulir permintaan pemeriksaan radiologi : a) Menulis identitas pasien dengan jelas. b) Menulis asal pasien rawat jalan / rawat inap. c) Mengisi keterangan klinis dengan jelas (diagnosa dan data klinis lainnya). d) Menulis tanggal permintaan. e) Menulis nama dokter pengirim. f) Menandatangani form permintaan.
  2. Petugas rawat jalan / rawat inap menghubungi Unit Radiologi untuk mendaftarkan pasien. Petugas rawat inap mengantarkan pasien ke Unit Radiologi dengan membawa form permintaan pemeriksaan radiologi yang telah diisi lengkap oleh dokter pengirim.
  3. Petugas radiologi menerima dan mengidentifikasi pasien : a. Menerima form permintaan foto dari pasien / petugas. b. Memasukan data pasien dan jenis pemeriksaan ke dalam SIMRS.
  4. Petugas radiologi mengidentifikasi jenis pembayaran pasien, yaitu pasien umum, atau peserta BPJS ( Non PBI maupun PBI). a. Pasien Unit Gawat Darurat dapat menyelesaikan administrasi setelah mendapat kepastian statusnya sebagai pasien rawat jalan atau rawat inap. b. Pasien Rawat Inap baik umum, maupun peserta BPJS dibuatkan nota bukti tindakan kemudian diserahkan kepada petugas Unit Rawat Inap. c. Untuk pasien Rawat Jalan umum dibuatkan nota tindakan untuk selanjutnya melakukan pembayaran di kasir terlebih dahulu. d. Bagi pasien rawat jalan peserta BPJS maka petugas mengisi nota klaim pembayaran dan membuat nota bukti tindakan kemudian diserahkan kembali kepada petugas poli yang mengirim pasien.
  5. Petugas administrasi/radiografer mengisi buku register pendaftaran
  6. Untuk pemeriksaan radiologi: a. Jika perlu persiapan petugas memberikan penjelasan kepada pasien tentang persiapan apa yang harus dilakukan dan waktu pelaksanaan persiapan. b. Petugas Administrasi menentukan jadwal pemeriksaan. c. Jika tidak memerlukan persiapan maka pasien langsung mengantri untuk mendapat giliran pemeriksaan radiologi.
  7. Pemeriksaan radiologi a. Radiografer melakukan pemeriksaan radiologi. b. Radiografer memastikan ketepatan identitas pasien. c. Radiografer memastikan ketepatan organ yang akan difoto. d. Radiografer melakukan proteksi radiasi. e. Radiografer melakukan prosesing radiograf sekaligus melakukan verifikasi terhadap hasil radiograf. f. Apabila hasil radiograf sudah sesuai dengan kriteria radiograf maka dilanjutkan untuk di print, apabila belum sesuai maka dilakukan pengulangan foto rontgen.
  8. Pembacaan hasil foto a. Untuk pembacaan hasil foto dilakukan dengan mengirim ke rumah radiolog. b. Pengiriman dilakukan saat sore hari. c. Setelah mendapatkan hasil, radiografer memasukkan hasil bacaan ke dalam SIMRS. d. Radiografer mencatat identitas pasien dan jenis pemeriksaan.

30 Jam

Sesuai dengan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Surakarta

Pelayanan Radiologi

  1. Surat ke Jl. Lettu Sumarto No. 1 Kadipiro, Banjarsari, Surakarta Kodepos 57136
  2. Email : rsud@surakarta.go.id
  3. Telp : 0271715300
  4. Kotak Saran/Aduan
  5. Unit Layanan Aduan Surakarta http://pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Radiologi"