Pelayanan Perpanjangan SIM A Umum,B1,B2 BIASA dan UMUM
Membawa fotocopy KTP
Membawa Surat keterangan sehat jasmani
Membawa surat keterangan kesehatan pikologi
Pasfoto warna 4x6 2 lembar
melampirkan SIM lama asli yang masih berlaku
Datanglah dengan membawa persyaratan yang sudah lengkap ke satpas SIM terdekat
petugas akan mengarahkan anda untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran PNBP SIM pada loket bank untuk memperoleh resi bank
Selanjutnya anda akan di arahkan untuk melakukan pengisian formulir / data diri
selanjutnya petugas akan mengarahkan anda untuk melakukan pengambilan sidik jari, verifikasi data, pengambilan foto dan tanda tangan
mengikuti tes uji ketrampilan mengemudi memalui simulator
proses cetak SIM dan penyerahan SIM oleh petugas
50 Menit
Rp 80.000 biaya PBP SIM
Rp 50.000 biay Klipeng
SIM UMUM
Melalui kotak saran yang sudah siapkan diruangan tunggu satpas
melalui surat resmi yang ditujukan kepada pejabat Penyelenggara yan SIM ( Kapolres,Wakapolres, kasat lantas, Kanit Regident
melalui telepon (Baur SIM 081341456707)
melalui email : lantas.banggai@gmail.com
Facebook : Sat Lantas Polres banggai
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.