Pelayanan Perpanjangan SIM A Umum,B1,B2 BIASA dan UMUM

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa Surat keterangan sehat jasmani
  3. Membawa surat keterangan kesehatan pikologi
  4. Pasfoto warna 4x6 2 lembar
  5. melampirkan SIM lama asli yang masih berlaku

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan yang sudah lengkap ke satpas SIM terdekat
  2. petugas akan mengarahkan anda untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran PNBP SIM pada loket bank untuk memperoleh resi bank
  3. Selanjutnya anda akan di arahkan untuk melakukan pengisian formulir / data diri
  4. selanjutnya petugas akan mengarahkan anda untuk melakukan pengambilan sidik jari, verifikasi data, pengambilan foto dan tanda tangan
  5. mengikuti tes uji ketrampilan mengemudi memalui simulator
  6. proses cetak SIM dan penyerahan SIM oleh petugas

50 Menit

Rp 80.000 biaya PBP SIM
Rp 50.000 biay Klipeng

SIM UMUM

  1. Melalui kotak saran yang sudah siapkan diruangan tunggu satpas
  2. melalui surat resmi yang ditujukan kepada pejabat Penyelenggara yan SIM ( Kapolres,Wakapolres, kasat lantas, Kanit Regident
  3. melalui telepon (Baur SIM 081341456707)
  4. melalui email : lantas.banggai@gmail.com
  5. Facebook : Sat Lantas Polres banggai
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpanjangan SIM A Umum,B1,B2 BIASA dan UMUM"