Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama

  1. 1. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Perubahan Nama
  2. 2. Kutipan Akta Catatan Sipil
  3. 3. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah Kawin
  4. 4. Fotokopi KK SIAK dan KTP –el kedua orang tua

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Pencatatan Perubahan Nama
  2. 2. Pemroses Pencatatan Perubahan nama menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan. - Jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon. - Jika persyaratan lengkap diteruskan kepada Administrator SIAK Pengesahan Anak
  3. 3. Administrator SIAK Pencatatan Perubahan Nama menginput data dan mencetak konsep Catatan Pinggir Akta dan diteruskan kepada Kasi
  4. 4. Kasi mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep Kutipan Akta. - Jika data tidak sesuai dengan berkas maka dikembalikan kepada Administrator SIAK Pengesahan Anak dan - jika sesuai dengan berkas diteruskan kepada Kabid
  5. 5. Kabid Pendaftaran Pencatatan Sipil mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep Kutipan Akta. - Jika data tidak sesuai dengan berkas maka dikembalikan kepada Kasi dan - jika sesuai dengan berkas diteruskan kepada Sekretaris
  6. 6. Sekretaris memberikan paraf konsep Kutipan Akta, dan diteruskan kepada Administrator SIAK Pencatatan Perubahan Nama Anak untuk dicetak Catatan Pinggir Akta
  7. 7. Administrator SIAK Pencatatan Perubahan nama mencetak Catatan Pinggir Akta dan diteruskan kepada Kepala Dinas Untuk ditandatangani
  8. 8. Kepala Dinas menandatangani Catatan Pinggir Akta, serta diteruskan kepada pemroses Akta Kelahiran
  9. 9. Pemroses Akta Kelahiran membubuhkan Cap Dinas, Memilah berkas register dan Kutipan Akta, menyerahkan kepada pemohon
  10. 10. Pemohon menerima Kutipan Akta dengan menunjukkan bukti pengambilan

  1. (satu) Hari / One Day Service pada proses pelayanan langsung oleh pemohon pada Kantor Dinas;
Maksimal 14 hari kerja pada pelayanan dengan fasilitasi Desa/Kecamatan/unit lain yang telah bekerjasama.

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perubahan Nama

1. Kotak Saran;
2. SMS Getaway;
3. Website Kab Bandung;
4. Website Dinas;
5. Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan.
     Pengaduan/saran/masukan yang tidak tertangani oleh petugas pelayanan, dilayani melalui mekanisme pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama"